Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
(1) Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan tempat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup yang digunakan untuk tempat penyelenggaraan kompetisi cabang Olahraga angkat besi.
(2) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan tipe Prasarana Olahraga;
b. keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya dan sirkulasi massa yang dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas;
c. kesehatan yang meliputi kebersihan, sirkulasi udara, dan pencahayaan; dan
d. aksesibilitas bagi anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
Your Correction
