Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi berupa bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
