Correct Article 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi yang telah ada harus disesuaikan dengan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
