Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi dilakukan melalui proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang, serta induk organisasi cabang Olahraga angkat besi.
Your Correction