Correct Article 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
(1) Pemenuhan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi dilakukan melalui proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang, serta induk organisasi cabang Olahraga angkat besi.
Your Correction
