Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlengkapan pertandingan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b merupakan alat yang harus digunakan untuk pemanasan dan pertandingan. (2) Perlengkapan pertandingan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pakaian Olahraga angkat besi (weightlifting suites); dan b. sepatu.
Your Correction