Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
(1) Perlengkapan pertandingan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b merupakan alat yang harus digunakan untuk pemanasan dan pertandingan.
(2) Perlengkapan pertandingan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pakaian Olahraga angkat besi (weightlifting suites);
dan
b. sepatu.
Your Correction
