Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peralatan pertandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a merupakan alat yang harus digunakan untuk latihan, pemanasan, dan pertandingan. (2) Peralatan pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. barbel set; b. platform pertandingan (balok kayu); c. platform latihan; d. sistem teknologi informasi; dan e. palang penahan barbel (safety barrier).
Your Correction