Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
(1) Peralatan pertandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a merupakan alat yang harus digunakan untuk latihan, pemanasan, dan pertandingan.
(2) Peralatan pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. barbel set;
b. platform pertandingan (balok kayu);
c. platform latihan;
d. sistem teknologi informasi; dan
e. palang penahan barbel (safety barrier).
Your Correction
