Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melaporkan penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga angkat besi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat dalam rangka menjamin tersedianya Prasarana dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan Standar. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari laporan pelaksanaan desain besar Olahraga nasional di daerah.
Your Correction