Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
Dalam rangka penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengutamakan penggunaan produk industri Olahraga dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
