Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi secara swakelola melalui pengadaan yang tertuang dalam dokumen rencana pembinaan dan pengembangan cabang Olahraga angkat besi.
(2) Masyarakat menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi secara swadaya melalui pengadaan yang tertuang dalam dokumen rencana pembinaan dan pengembangan cabang Olahraga angkat besi.
(3) Dalam penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dapat berkolaborasi dengan badan usaha, federasi internasional, lembaga donor baik dalam negeri maupun luar negeri, perorangan, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(4) Penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi secara kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Your Correction
