Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi. (2) Penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga angkat besi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction