Correct Article 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
2. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
3. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
4. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
5. Standar adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi.
6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh INDONESIA yang selanjutnya disebut Pengurus Besar adalah induk organisasi cabang Olahraga angkat besi di tingkat pusat.
9. Pengurus Provinsi Perkumpulan Angkat Besi Seluruh INDONESIA yang selanjutnya disebut Pengurus Provinsi adalah induk organisasi cabang Olahraga angkat besi di tingkat provinsi.
10. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/ atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
Your Correction
