TATA KELOLA SPBE
(1) Tata Kelola SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk memastikan penerapan unsur- unsur SPBE di lingkungan Kementerian secara terpadu.
(2) Unsur-Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE;
b. Peta Rencana SPBE;
c. rencana dan anggaran SPBE;
d. Proses Bisnis;
e. data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. Keamanan SPBE; dan
i. Layanan SPBE.
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis SPBE, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
(2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(4) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
(1) Arsitektur SPBE di lingkungan Kementerian disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Kementerian.
(2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikoordinasikan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(3) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan menjadi pedoman dalam proses integrasi Layanan SPBE di Kementerian, antara Kementerian dengan instansi pusat lain dan/atau pemerintah daerah.
(1) Arsitektur SPBE di lingkungan Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian;
c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i; dan/atau
d. perubahan rencana strategis Kementerian.
(3) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Sekretaris Kementerian selaku Koordinator SPBE.
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Kementerian, dan rencana strategis Kementerian.
(2) Peta Rencana SPBE Kementerian disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit TIK.
(4) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikoordinasikan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(5) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Peta Rencana SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(7) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis Kementerian;
c. perubahan Arsitektur SPBE Kementerian; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(8) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian selaku Koordinator SPBE.
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf c disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
(2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan anggaran dengan berkoordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi dan pengelolaan barang milik negara.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(4) Rencana pengadaan belanja perangkat teknologi informasi dan komunikasi Kementerian dapat dikonsultasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam 5 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE di Kementerian.
(2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang tata laksana.
(3) Pemantauan dan evaluasi Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang tata laksana bersama dengan unit kerja terkait berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang proses bisnis.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Kementerian dan/atau yang diperoleh dari Pengguna SPBE.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan, dikelola, dan digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(4) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(5) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi berdasarkan:
a. tujuan dan cakupan;
b. penyediaan akses data dan informasi; dan
c. pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
(6) Standar interoperabilitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika.
(7) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian.
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi unit kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaringan Intra Kementerian;
b. Sistem Penghubung Layanan Kementerian; dan
c. layanan Pusat Data Kementerian.
(3) Infrastruktur SPBE diselenggarakan dan dikelola oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(4) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimanfaatkan secara bagi pakai oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(5) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian.
(6) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penggunaan Jaringan Intra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Jaringan Intra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh Kementerian dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
(1) Dalam rangka menjaga keamanan pengiriman data dan informasi internal, Kementerian harus menggunakan Jaringan Intra Kementerian.
(2) Dalam menggunakan Jaringan Intra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. membuat keterhubungan dengan Jaringan Intra pemerintah;
b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Penyelenggaraan Jaringan Intra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(1) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Kementerian.
(2) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
(3) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Kementerian dengan jaringan pemerintah;
b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(4) Standar interoperabilitas antar Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika.
(5) Penyelenggaraan Sistem Penghubung Layanan Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(1) Layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dikelola oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(2) Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian harus memberikan data dan informasi ke dalam layanan Pusat Data Kementerian serta memanfaatkan layanan Pusat Data Kementerian.
(3) Jaminan ketersediaan penyimpanan data dalam layanan Pusat Data Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(4) Layanan Pusat Data Kementerian harus memiliki keterhubungan dengan nasional.
(5) Layanan Pusat Data Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian melalui tim koordinasi SPBE Kementerian.
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf g digunakan oleh Kementerian untuk memberikan Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka yang dilaksanakan berdasarkan siklus pengembangan sistem mulai tahap:
a. perencanaan;
b. analisis;
c. pembangunan dan/atau pengembangan; dan
d. penerapan sampai dengan pemeliharaan.
(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(5) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dapat mengusulkan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE kepada unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.
(2) Kementerian dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a harus digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam hal unit kerja di lingkungan Kementerian tidak menggunakan Aplikasi Umum, unit kerja di lingkungan Kementerian dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.
(3) Dalam menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja di lingkungan Kementerian harus:
a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;
c. melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan
d. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(1) Unit kerja di lingkungan Kementerian dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian.
(3) Dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit kerja di lingkungan Kementerian harus berkoordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(4) Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja di lingkungan Kementerian harus
mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h ditujukan untuk melindungi aset data dan informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
(2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
(3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. penetapan klasifikasi keamanan;
b. pembatasan akses; dan
c. pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(1) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian harus menerapkan Keamanan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE.
(2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja di lingkungan Kementerian wajib melaporkan dan/atau mengonsultasikan setiap permasalahan Keamanan SPBE ke unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(3) Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di Kementerian.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan kegiatan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(4) Penerapan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a.
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kebutuhan birokrasi pemerintahan, meliputi:
a. pengaduan publik;
b. dokumentasi dan informasi hukum;
c. penanganan pelaporan pelanggaran (whistle blowing system); dan/atau
d. layanan publik berbasis elektronik lain sesuai dengan kebutuhan Kementerian atau kebutuhan Pengguna SPBE berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, unit kerja di lingkungan Kementerian dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b.
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang diterapkan di lingkungan Kementerian harus terintergrasi dan terhubung ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
(2) Setiap unit kerja yang menerapkan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(3) Penanggung jawab layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) adalah unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diintegrasikan untuk mengatasi permasalahan penerapan SPBE di lingkungan Kementerian.
(2) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE di lingkungan Kementerian ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
(3) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi.
(4) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional dan Arsitektur SPBE Kementerian.