Correct Article 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan secara nasional kepada PRESIDEN.
(2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu ) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
