Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi atas pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pertimbangan penyusunan kebijakan dalam pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
Your Correction