Correct Article 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai kewenangan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin agar
pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
