Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan pemeliharaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyampaikan pendapat, saran, dan/atau usulan; dan/atau b. menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction