Correct Article 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pengawasan, melalui:
a. pengendalian internal;
b. koordinasi;
c. pelaporan;
d. monitoring; dan
e. evaluasi.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi atas pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara vertikal internal, lintas sektoral, dan hierarki instansional.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara berkala sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(5) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui pemantauan, pengkajian, dan/atau penilaian informasi mengenai pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui penilaian mutu pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang telah menjadi aset/milik Pusat dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
