Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri (2) Pengawasan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (3) Pengawasan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.
Your Correction