Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan dilakukan untuk menjamin: a. pemanfaatan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang ada dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien; dan b. pemeliharaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang ada dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Your Correction