Correct Article 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan secara mandiri oleh Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat dimanfaatkan sesuai dengan praktik bisnis yang baik.
(2) Praktik bisnis yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. sewa;
b. kerja sama;
c. hak penamaan (naming right);
d. praktik bisnis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap mengutamakan Pelayanan Kepemudaan dengan memperhatikan fungsi sosial budaya.
Your Correction
