Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan dilakukan dengan memperhatikan daya tampung, faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi Pemuda, Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat, serta pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction