Correct Article 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
Pemanfaatan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan dilakukan dengan memperhatikan daya tampung, faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi Pemuda, Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat, serta pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
