Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Selain pemanfaatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 7, Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan dapat dimanfaatkan untuk:
a. kegiatan seni;
b. kegiatan sosial;
c. kegiatan budaya;
d. kegiatan keagamaan;
e. pendidikan; dan/atau
f. kegiatan lainnya di luar Pelayanan Kepemudaan.
(2) Pemanfaatan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan Pelayanan Kepemudaan dan tidak merusak Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
Your Correction
