Correct Article 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang dibangun dan/atau disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimanfaatkan untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya.
(2) Kegiatan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sesuai dengan peruntukannya;
b. pendidikan dan pelatihan Kepemudaan;
c. penelitian di bidang Kepemudaan;
d. peningkatan kesehatan dan kebugaran Pemuda; dan
e. peningkatan prestasi Pemuda.
Your Correction
