Correct Article 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pengelolaan Prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan terhadap jenis Prasarana Kepemudaan sebagai berikut:
a. Sentra Pemberdayaan Pemuda;
b. koperasi Pemuda;
c. pondok Pemuda;
d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; atau
f. Prasarana Kepemudaan lain yang diperlukan bagi Pelayanan Kepemudaan.
(2) Prasarana Kepemudaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa pusat kreativitas Pemuda.
(3) Pengelolaan Sarana Kepemudaan dilakukan terhadap peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang Prasarana Kepemudaan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Your Correction
