Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan melalui: a. bimbingan teknis; b. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan c. fasilitasi. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan/atau peningkatan pemahaman kepada pengelola Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. media cetak dan elektronik; b. media digital; dan c. media sosial lainnya. (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui dukungan: a. pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan b. kaderisasi.
Your Correction