Correct Article 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat provinsi.
(3) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
