Correct Article 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.
4. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
5. Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
6. Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
7. Masyarakat adalah warga
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
8. Sentra Pemberdayaan Pemuda adalah tempat dan ruang termasuk lingkungan untuk Pelayanan Kepemudaan.
9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
Your Correction
