Correct Article 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
Current Text
(1) Penugasan di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b merupakan Penugasan calon PNS dan/atau PNS untuk melaksanakan tugas jabatan khusus sebagai Olahragawan, pelatih, atau asisten pelatih di luar Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pemusatan pelatihan nasional atau pemusatan pelatihan daerah.
(2) Penugasan di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penugasan pada:
a. induk organisasi cabang olahraga tingkat pusat;
b. induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi;
c. induk organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota;
d. komite paralimpiade nasional INDONESIA; atau
e. organisasi olahraga lain yang ditentukan pemerintah.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. potensi capaian prestasi;
b. kualifikasi dan kompetensi calon PNS atau PNS yang akan ditugaskan; dan
c. kebutuhan organisasi tempat Penugasan calon PNS atau PNS.
Your Correction
