Correct Article 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
Current Text
(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan permintaan dari pejabat pembina kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian pada Instansi Pemerintah asal.
Your Correction
