Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Olahragawan Berprestasi yang dinyatakan lulus seleksi dan diangkat menjadi calon PNS ditempatkan sesuai dengan jabatan yang dilamar. (2) Penempatan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction