Correct Article 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
Current Text
(1) Olahragawan Berprestasi yang dinyatakan lulus seleksi dan diangkat menjadi calon PNS ditempatkan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
(2) Penempatan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
