Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal di Kementerian melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Menteri menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pendayagunaan aparatur negara. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pemberian penghargaan Olahraga berupa pekerjaan sebagai PNS bagi Olahragawan Berprestasi.
Your Correction