Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemberian penghargaan dalam bentuk pekerjaan sebagai PNS bagi Olahragawan Berprestasi. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimakud pada ayat (1), Menteri menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal di lingkungan Kementerian. (3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal berkoordinasi dengan Intstansi Pemerintah terkait dan unit kerja lainnya di lingkungan Kementerian. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction