Correct Article 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
Current Text
(1) Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan prestasi, minimal meraih:
a. medali perunggu pada olimpiade atau paralimpiade;
b. medali perak pada asian games atau asian para games; atau
c. medali emas pada southeast asian games (SEA games) atau ASEAN para games.
(2) Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan medali dan/atau sertifikat yang menunjukkan perolehan Prestasi dari penyelenggara Pekan Olahraga Internasional.
(3) Selain persyaratan Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Olahragawan Berprestasi yang melamar sebagai PNS di Instansi Pemerintah harus memenuhi persyaratan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
