Correct Article 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c memuat rekomendasi meliputi:
a. Keterangan Musnah; dan
b. Keterangan Permanen.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a. Keterangan Musnah ditentukan jika Retensi Arsip telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi; dan
b. Keterangan Permanen ditentukan jika Arsip memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
(3) Keterangan Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
