Correct Article 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Jenis Arsip dari JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
a. perencanaan;
b. keuangan;
c. hukum;
d. kerja sama;
e. teknologi informasi;
f. hubungan masyarakat;
g. perpustakaan;
h. kearsipan;
i. perlengkapan;
j. kerumahtanggaan;
k. klinik;
l. keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan;
m. kepegawaian;
n. organisasi dan tata laksana; dan
o. pengawasan.
(2) Jenis Arsip dari JRA Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
a. pemberdayaan pemuda;
b. pengembangan pemuda;
c. pembudayaan olahraga; dan
d. peningkatan prestasi olahraga.
Your Correction
