SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; dan
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c. pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketatausahaan, SDM aparatur,
keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Keuangan dan Rumah Tangga; dan
c. Biro Hubungan masyarakat dan Hukum.
Biro Perencanaan dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan penataan organisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja;
c. pelaksanaan administrasi SDM Aparatur;
d. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan
e. penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja;
c. Bagian SDM Aparatur; dan
d. Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kerja Sama Antar Lembaga.
Bagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kepemudaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran keolahragaan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pendukung.
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran Kepemudaan;
b. Subbagian Program dan Anggaran Keolahragaan; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran Pendukung.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kepemudaan;
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran keolahragaan; dan
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pendukung.
Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan evaluasi dan penilaian kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja di bidang kepemudaan;
b. pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja di bidang keolahragaan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja di bidang program pendukung.
Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Kepemudaan;
b. Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Keolahragaan;
dan
c. Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pendukung.
(1) Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja kepemudaan;
(2) Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja keolahragaan; dan
(3) Subbagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja pendukung;
Bagian SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pengembangan SDM aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian SDM Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan SDM aparatur;
b. penyiapan bahan administrasi mutasi dan kepangkatan SDM aparatur; dan
c. penyiapan bahan pengembangan SDM aparatur.
Bagian SDM Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan SDM Aparatur;
b. Subbagian Mutasi dan Kepangkatan SDM Aparatur; dan
c. Subbagian Pengembangan SDM Aparatur.
(1) Subbagian Perencanaan SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan SDM aparatur;
(2) Subbagian Mutasi dan Kepangkatan SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi mutasi dan kepangkatan SDM aparatur; dan
(3) Subbagian Perencanaan SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyajian bahan pembinaan dan pengembangan SDM aparatur
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerja Sama Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta kerjasama antar lembaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi di bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan;
b. penyiapan bahan penataan organisasi;
c. penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur dan tata hubungan kerja; dan
d. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerja Sama Antar lembaga terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga.
(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi;
(2) Subbagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur, dan tata hubungan kerja; dan
(3) Subbagian Kerjasama Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.
Biro Keuangan dan Rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi di bidang keuangan, memverifikasi dokumen pelaksanaan anggaran, mengelola urusan perlengkapan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta pengelolaan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi di bidang keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan BMN; dan
d. pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggaan.
Biro Keuangan dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran;
c. Bagian Perlengkapan dan Pengelolaan BMN; dan
d. Bagian Rumah Tangga.