Correct Article 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Current Text
Penerapan Parameter Tes Kondisi Fisik dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan prasarana Olahraga dan sarana Olahraga yang tersedia pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi tingkat daerah dan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
