Correct Article 27
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Current Text
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertugas:
a. melakukan pengukuran kondisi fisik Olahragawan pada tahap seleksi dan evaluasi berkala;
b. memantau dan mengevaluasi performa Olahragawan;
c. mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan performa Olahragawan;
d. menganalisis dan menginterpretasikan hasil Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan;
e. memberikan rekomendasi pengembangan program latihan; dan
f. berkoordinasi dengan pelatih untuk memastikan agar hasil penilaian Parameter Tes Kondisi Fisik digunakan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan program latihan.
Your Correction
