Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertugas: a. melakukan pengukuran kondisi fisik Olahragawan pada tahap seleksi dan evaluasi berkala; b. memantau dan mengevaluasi performa Olahragawan; c. mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan performa Olahragawan; d. menganalisis dan menginterpretasikan hasil Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan; e. memberikan rekomendasi pengembangan program latihan; dan f. berkoordinasi dengan pelatih untuk memastikan agar hasil penilaian Parameter Tes Kondisi Fisik digunakan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan program latihan.
Your Correction