Correct Article 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Current Text
(1) Tes keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur kemampuan Olahragawan dalam mempertahankan stabilitas tubuh baik dalam keadaan diam (keseimbangan
statis) maupun dalam keadaan bergerak (keseimbangan dinamis).
(2) Tes keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. stork stand test kanan dan kiri secara bergantian;
dan
b. single leg balance test.
Your Correction
