Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tes kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan dengan: a. lari cepat (sprint) jarak 30 (tiga puluh) meter; b. lari cepat (sprint) jarak 20 (dua puluh) meter; c. lari cepat (sprint) jarak 20 (dua puluh) meter di dalam air; d. lari jarak 300 (tiga ratus) meter; e. kecepatan reaksi (reaction time) audio dan visual; f. whole body reaction; g. star reaction time; h. wingate anaerobic test selama 30 (tiga puluh) detik; dan i. all out rowing test selama 30 (tiga puluh) detik.
Your Correction