Correct Article 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Current Text
(1) Tes kelentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur kemampuan tubuh Olahragawan dalam melakukan gerakan dengan seluas-luasnya pada persendian tertentu yang memungkinkan tubuh Olahragawan untuk bergerak dengan lebih bebas dan terhindar dari risiko cedera.
(2) Tes kelentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. sit and reach;
b. shoulder flexibility;
c. shoulder static flexibility test;
d. isometric shoulder hold;
e. hip flexor flexibility test;
f. shoulder flexion;
g. shoulder extension; dan
h. shoulder mobility kanan dan kiri.
Your Correction
