Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tes kemampuan fisik khusus (specific physical ability) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur kondisi potensi fungsional Olahragawan dan kemampuan biomotor sesuai standar teknis cabang Olahraga. (2) Tes kemampuan fisik khusus (specific physical ability) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Olahragawan melalui rangkaian tes kemampuan fisik umum (general physical ability). (3) Tes kemampuan fisik khusus (specific physical ability) diterapkan pada Olahragawan berdasarkan: a. spesialisasi cabang Olahraga prioritas sesuai DBON; dan b. tolok ukur sesuai standar profil Olahragawan berprestasi tingkat dunia. (4) Spesialisasi cabang Olahraga dan tolok ukur tes kemampuan fisik khusus (specific physical ability) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Spesialisasi cabang Olahraga dan tolok ukur kemampuan fisik khusus (specific physical ability) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan: a. cabang Olahraga prioritas sesuai DBON; dan/atau b. profil Olahragawan berprestasi tingkat dunia pada penyelenggaraan olimpiade. (6) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction