Correct Article 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Current Text
(1) Tes kelincahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan tes yang dilakukan guna mengukur kecepatan Olahragawan dalam mengubah arah atau posisi tubuh dengan cepat dan tepat pada saat bergerak, tanpa kehilangan keseimbangan dan kesadaran akan posisi tubuh.
(2) Tes kelincahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan t-test agility.
Your Correction
