Correct Article 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Current Text
(1) Tes kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan tes yang dilakukan guna mengukur kemampuan kecepatan gerak Olahragawan untuk menempuh suatu jarak dalam waktu sesingkat- singkatnya.
(2) Tes kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan lari cepat (sprint) jarak 40 (empat puluh) meter.
Your Correction
