Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tes kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan tes yang dilakukan guna mengukur kemampuan kecepatan gerak Olahragawan untuk menempuh suatu jarak dalam waktu sesingkat- singkatnya. (2) Tes kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan lari cepat (sprint) jarak 40 (empat puluh) meter.
Your Correction