Correct Article 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional
Current Text
(1) Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi tingkat daerah dan nasional harus menerapkan Parameter Tes Kondisi Fisik berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Kelas Khusus Olahraga;
b. PPLP;
c. SPOBNAS; dan
d. SKO.
(3) Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. SLOMPN;
b. CYATC; dan
c. IEATC.
(4) Selain Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di tingkat daerah yang dibentuk, dikembangkan, dan dikelola oleh secara mandiri oleh masyarakat dan dunia usaha harus menerapkan Parameter Tes Kondisi Fisik berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
