Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction