Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 2. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. 3. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan. 4. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai Prestasi. 5. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga rekreasi, Olahraga Prestasi, dan industri Olahraga. 6. Parameter Tes Kondisi Fisik adalah instrumen tes untuk mengukur kemampuan fisik umum dan kemampuan fisik khusus Olahragawan sesuai standar profil Olahragawan berprestasi tingkat dunia. 7. Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi adalah pusat pembinaan Olahragawan yang berbakat dan potensial untuk cabang Olahraga Prestasi untuk memajukan Olahraga nasional. 8. Kelas Khusus Olahraga adalah kelas khusus yang diselenggarakan pada satuan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang berorientasi pada penguatan kompetensi khusus Olahraga sesuai kebutuhan peserta didik. 9. Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut PPLP adalah Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di kabupaten/kota yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina bakat Olahragawan pada usia pelajar. 10. Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional yang selanjutnya disebut SPOBNAS adalah pusat pembinaan Olahraga Prestasi di provinsi yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina bakat Olahragawan Muda. 11. Sekolah Khusus Olahragawan atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut SKO adalah sekolah khusus yang diselenggarakan pada satuan pendidikan khusus Olahraga jenjang pendidikan menengah yang berorientasi pada penguatan kompetensi khusus Olahraga sesuai kebutuhan peserta didik. 12. Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional yang selanjutnya disingkat SLOMPN adalah Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi nasional yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina Olahragawan usia muda potensial. 13. Sentra Pembinaan Olahragawan Elite Junior INDONESIA (Cibubur Youth Athlete Training Center) yang selanjutnya disebut CYATC adalah Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina Olahragawan usia muda potensial tertinggi 14. Sentra Pembinaan Olahragawan Elite INDONESIA (INDONESIA Elite Athlete Training Center) yang selanjutnya disebut IEATC adalah Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi nasional yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina bakat Olahragawan elite. 15. Olahraga Aerobik (Aerobic Sport) yang selanjutnya disebut Aerobic Sport adalah jenis Olahraga yang menggunakan oksigen dalam pembentukan energi. 16. Olahraga Anaerobik (Anaerobic Sport) yang selanjutnya disebut Anaerobic Sport adalah jenis Olahraga yang intens dan pendek durasinya, dimana energi dihasilkan tanpa menggunakan oksigen secara langsung. 17. Olahraga Dinamis (Dynamic Sport) yang selanjutnya disebut Dynamic Sport adalah jenis Olahraga yang dalam aktivitasnya melakukan gerakan secara terus-menerus baik cyclic maupun acyclic. 18. Olahraga Statis (Static Sport) yang selanjutnya disebut Static Sport adalah jenis Olahraga yang dalam aktivitasnya tidak melakukan gerakan secara terus-menerus baik cyclic maupun acyclic. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga. 20. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemuda dan Olahraga.
Your Correction