Correct Article 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Current Text
(1) Sekretaris Daerah provinsi menyampaikan rancangan DOD hasil finalisasi kepada Gubernur.
(2) Sekretaris Daerah kabupaten/kota menyampaikan rancangan DOD hasil finalisasi kepada Bupati/Wali Kota.
Your Correction
