Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta jalan DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) disusun secara periodik dalam 5 (lima) tahapan dengan rincian sebagai berikut: a. tahap pertama tahun 2021 - 2024; b. tahap kedua tahun 2025 -2029; c. tahap ketiga tahun 2030 - 2034; d. tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan e. tahap kelima tahun 2040 – 2045. (2) Tahap pertama tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengatur mengenai penguatan fondasi implementasi DOD. (3) Tahap kedua tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengatur mengenai penguatan fondasi penyelenggaraan DOD yang sudah terbangun pada tahap pertama melalui pembinaan dan pengembangan olahraga secara terencana, sistematis, terpadu berjenjang dan berkelanjutan dari tingkat daerah ke tingkat nasional. (4) Tahap ketiga tahun 2030-2034 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengatur mengenai pengembangan dan inovasi penyelenggaraan DOD sebagai keberlangsungan pada tahap kedua melalui inovasi pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. (5) Tahap keempat tahun 2035-2039 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengatur mengenai pemantapan penyelenggaraan DOD sebagai keberlangsungan pada tahap ketiga melalui penerapan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan berkelanjutan. (6) Tahap kelima tahun 2040-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mengatur mengenai keberlanjutan penyelenggaraan DOD sebagai keberlangsungan pada tahap keempat melalui sistem pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan terbaru dan berkelanjutan. (7) Rincian peta jalan DOD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Your Correction