Correct Article 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Current Text
(1) Rancangan DOD memuat:
a. visi dan misi;
b. prinsip;
c. tujuan dan sasaran;
d. kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan DOD; dan
e. peta jalan DOD.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DOD yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel,
sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan visi DBON.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi dan sesuai dengan misi DBON.
(4) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat prinsip yang digunakan dalam menjalankan misi dan mewujudkan tujuan DBON.
(5) Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat indikator pencapaian visi dan misi.
(6) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d memuat arah kebijakan dan upaya yang dimuat dalam DOD dengan berpedoman pada DBON.
(7) Penyelenggaraan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d memuat tahapan pelaksanaan DOD.
(8) Peta jalan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun 2021-2045.
Your Correction
